PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
pada Pasal 1 menyatakan bahwa tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja, atau yang
sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat
sumber-sumber bahaya. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan,
halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan
dengan tempat kerja tersebut.
Setiap tempat kerja selalu mengandung berbagai potensi
bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja atau dapat menyebabkan
timbulnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang
berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cidera, sakit,
kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian yang berhubungan dengan
proses dan sistem kerja. Potensi bahaya mempunyai potensi untuk mengakibatkan
kerusakan dan kerugian kepada : 1) manusia yang bersifat langsung maupun tidak
langsung terhadap pekerjaan, 2) properti termasuk peratan kerja dan
mesin-mesin, 3) lingkungan, baik lingkungan di dalam perusahaan maupun di luar
perusahaan, 4) kualitas produk barang dan jasa, 5) nama baik perusahaan.
Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja merupakan
dasar untuk mengetahui pengaruhnya terhadap tenaga kerja, serta dapat
dipergunakan untuk mengadakan upaya-upaya pengendalian dalam rangka pencegahan
penyakit akibat kerja yagmungkin terjadi. Secara umum, potensi bahaya
lingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari berbagai faktor, antara lain
:
1) faktor teknis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjaan itu sendiri;
2) faktor lingkungan, yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam lingkungan, yang bisa bersumber dari proses produksi termasuk bahan baku, baik produk antara maupun hasil akhir;
3) faktor manusia, merupakan potensi bahaya yang cukup besar terutama apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis.
1) faktor teknis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjaan itu sendiri;
2) faktor lingkungan, yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam lingkungan, yang bisa bersumber dari proses produksi termasuk bahan baku, baik produk antara maupun hasil akhir;
3) faktor manusia, merupakan potensi bahaya yang cukup besar terutama apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana cara meminimalkan kecelakaan dalam kerja?
1.3 Tujuan
Untuk meminimalkan
terjadinya kecelakaan dalam kerja
1.4 Manfaat
Agar pekerja lebih
berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya.
BAB
2
TINJAUAN
PUSTAKA
Simbol-Simbol Bahaya Pada Pekerja Dan Tindakan Yang
Harus Dilakukan Jika Terkena
2.1
Simbol Bahaya
Simbol bahaya digunakan untuk pelabelan
bahan-bahan berbahaya menurut Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance
on Hazardeous Substances).
Peraturan
tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) adalah
suatuaturan untuk melindungi/menjaga bahan-bahan berbahaya dan terutama terdiri
dari bidangkeselamatan kerja. Arah Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance
on HazardeousSubstances) untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan
kimia adalah valid untuksemua bidang, area dan aplikasi, dan tentu saja, juga
untuk lingkungan, perlindungankonsumer dan kesehatan manusia.
Istilah bahan berbahaya adalah nama umum
dan menurut hukum bahan kimia (kemikalia) (Chemicals Law) didefinisikan
sebagai:
1. Bahan
berbahaya atau formulasi menurut hukum kemikalia (Chemicals Law)
2. Bahan,
formulasi dan produk dapat membentuk atau melepaskan bahan atau formulasi
berbahaya
selama produksi atau penggunaan
3. Bahan,
formulasi dan produk bersifat mudah meledak
Berikut adalah beberapa definisi yang
dapat digunakan untuk memahami tentang masalah hukum :
1. Bahan/zat
adalah unsur atau senyawa kimia – bagaimana terjadinya di alam atau
diproduksi dengan cara sintesis (misalnya asbes,
bromin, etanol, timbal, dll)
2. Formulasi
adalah paduan, campuran atau larutan dari dua bahan atau lebih (misalnya
cat, larutan formaldehid dll)
3. Produk
adalah bahan/zat atau formulasi yang diperoleh atau terbentuk selama proses
produksi. Sifat-sifat ini lebik menentukan fungsi
produk daripada komposisi kimianya.
Bahan berbahaya yang didefinisikan di
atas memiliki satu sifat atau lebih yang ditandai dengansimbol-simbol bahaya. Simbol bahaya adalah piktogram
dengan tanda hitam pada latar belakang orange, kategoribahaya untuk bahan dan
formulasi ditandai dengan simbol bahaya, yang terbagi dalam:
1.
Resiko kebakaran dan ledakan (sifat
fisika-kimia)
2.
Resiko kesehatan (sifat toksikologi) atau
3.
Kombinasi dari keduanya.
Berikut ini dijelaskan simbol-simbol
bahaya:
1.
Inflammable
substances (bahan mudah
terbakar)
Bahan mudah terbakar terdiri dari
sub-kelompok bahan peledak, bahan pengoksidasi, bahanamat sangat mudah terbakar
(extremely flammable substances), dan bahan sangat mudahterbakar (highly
flammable substances). Bahan dapat terbakar (flammable substances)
jugatermasuk kategori bahan mudah terbakar (inflammable substances)
tetapi penggunaan simbolbahaya tidak diperlukan untuk bahan-bahan tersebut.
2.
Explosive
(bersifat mudah meledak)
Huruf kode: E
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan
notasi bahaya „explosive“ dapat meledak denganpukulan/benturan, gesekan,
pemanasan, api dan sumber nyala lain bahkan tanpa oksigenatmosferik. Ledakan
akan dipicu oleh suatu reaksi keras dari bahan. Energi tinggi dilepaskandengan
propagasi gelombang udara yang bergerak sangat cepat. Resiko ledakan
dapatditentukan dengan metode yang diberikan dalam Law for Explosive
Substance.
Di laboratorium, campuran senyawa pengoksidasi
kuat dengan bahan mudah terbakar ataubahan pereduksi dapat meledak . Sebagai
contoh, asam nitrat dapat menimbulkan ledakan jikabereaksi dengan beberapa
solven seperti aseton, dietil eter, etanol, dll. Produksi atau bekerjadengan
bahan mudah meledak memerlukan pengetahuan dan pengalaman praktis
maupunkeselamatan khusus. Apabila bekerja dengan bahan-bahan tersebut kuantitas
harus dijagasekecil/sedikit mungkin baik untuk penanganan maupun
persediaan/cadangan.Frase-R untuk bahan mudah meledak : R1, R2 dan R3Sebagai
contoh untuk bahan yang dijelaskan di atas adalah 2,4,6-trinitro toluena (TNT).
3. Oxidizing (pengoksidasi)
Huruf kode: O
Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai
dengan notasi bahaya „oxidizing“ biasanya tidakmudah terbakar. Tetapi bila kontak
dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudahterbakar mereka dapat
meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai halmereka
adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat
pengoksidasi kuat danperoksida-peroksida organik. Frase-R untuk bahan pengoksidasi :
R7, R8 dan R9. Contoh
bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat
pekat.
4. Extremely flammable (amat sangat mudah terbakar)
Huruf kode:F+
Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai
dengan notasi bahaya „extremely flammable “merupakan likuid yang memiliki titik
nyala sangat rendah (di bawah 0o C) dan titik didihrendah dengan titik didih
awal (di bawah +35oC). Bahan amat sangat mudah terbakar berupagas dengan udara
dapat membentuk suatu campuran bersifat mudah meledak di bawah
kondisinormal.Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar : R12. Contoh bahan dengan sifat tersebut
adalah dietil eter (cairan) dan propane (gas).
5. Highly flammable (sangat mudah terbakar)
Huruf kode: F
Bahan dan formulasi ditandai dengan
notasi bahaya ‘highly flammable’ adalah subyek untukself-heating dan
penyalaan di bawah kondisi atmosferik biasa, atau mereka mempunyai titiknyala
rendah (di bawah +21oC). Beberapa bahan sangat mudah terbakar menghasilkan
gasyang amat sangat mudah terbakar di bawah pengaruh kelembaban. Bahan-bahan
yang dapatmenjadi panas di udara pada temperatur kamar tanpa tambahan pasokan
energi dan akhirnyaterbakar, juga diberi label sebagai ‘highly flammable’. Frase-R untuk bahan sangat mudah
terbakar : R11. Contoh
bahan dengan sifat tersebut misalnya aseton dan logam natrium, yang sering
digunakandi laboratorium sebagai solven dan agen pengering.
6.
Flammable
(mudah terbakar)
Huruf
kode: tidak ada
Tidak ada simbol bahaya diperlukan untuk
melabeli bahan dan formulasi dengan notasi bahaya‘flammable’. Bahan dan
formulasi likuid yang memiliki titik nyala antara +21oC dan +55oCdikategorikan
sebagai bahan mudah terbakar (flammable). Frase-R
untuk bahan mudah terbakar : R10.
Contoh
bahan dengan sifat tersebut misalnya minyak terpentin.
2.2
Bahan-Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
Pengelompokan bahan dan formulasi
menurut sifat toksikologinya terdiri dari akut dan efekjangka panjang, tidak
bergantung apakah efek tersebut disebabkan oleh pengulangan, tunggalatau
eksposisi jangka panjang. Suatu parameter penting untuk menilai toksisitas akut
suatu zatadalah harga LD50 nya yang ditentukan dalam percobaan pada hewan uji.
Harga LD50merefleksikan dosis yang mematikan dalam mg per kg berat badan yang
akan menyebabkankematian 50% dari hewan uji, antara 14 hari setelah one
single administration. Akibat desainuji orang dapat membedakan antara
pengeluaran (uptake LD50 oral dan digesti melalui
sistemgastrointestinal, seta LD50 dermal untuk uptake (pengeluaran)
melalui kulit). Disamping
dua hal tersebut ada juga suatu konsentrasi yang mematikan (lethal
concentration)LC50 pulmonary (inhalasi) yang merefleksikan konsentrasi
suatu polutan di udara (mg/L) yangakan menyebabkan kematian 50% dari hewan uji
dalam waktu antara 14 hari setelah 4 jameksposisi.Istilah bahan berbahaya untuk
kesehatan termasuk sub-grup bahan bersifat sangat beracun(very toxic
substances), bahan beracun (toxic substances) dan bahan berbahaya (harmfulsubstances.
1.
Very
toxic (sangat beracun)
Huruf kode: T+
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan
notasi bahaya ‘very toxic’ dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau
kronis dan bahkan kematian pada konsentrasi sangat rendahjika masuk ke tubuh
melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan
kulit.Suatu bahan dikategorikan sangat beracun jika memenuhi kriteria berikut:
LD50 oral (tikus)
|
≤ 25 mg/kg berat
badan
|
LD50 dermal (tikus
atau kelinci)
|
≤ 50 mg/kg berat
badan
|
LC50 pulmonary (tikus)
untuk aerosol /debu
|
≤ 0,25 mg/L
|
LC50 pulmonary (tikus)
untuk gas/uap
|
≤ 0,50 mg/L
|
Frase-R untuk bahan sangat beracun : R26, R27 dan
R28
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya kalium
sianida, hydrogen sulfida,
nitrobenzenedan atripin.
2.
Toxic (beracun)
Huruf kode: T
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan
notasi bahaya ‘toxic’ dapat menyebabkankerusakan kesehatan akut atau kronis dan
bahkan kematian pada konsentrasi sangat rendahjika masuk ke tubuh melalui
inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit. Suatu bahan dikategorikan beracun
jika memenuhi kriteria berikut:
LD50 oral (tikus)
|
25 – 200 mg/kg berat
badan
|
LD50 dermal (tikus
atau kelinci)
|
50 – 400 mg/kg berat
badan
|
LC50 pulmonary (tikus)
untuk aerosol /debu
|
0,25 – 1 mg/L
|
LC50 pulmonary (tikus)
untuk gas/uap
|
0,50 – 2 mg/L
|
Frase-R untuk bahan beracun : R23, R24 dan R25
Bahan dan formulasi
yang memiliki sifat:
Karsinogenik
|
(Frase-R :R45 dan
R40)
|
Mutagenik
|
(Frase-R :R47)
|
Toksik untuk
reproduksi
|
(Frase-R :R46 dan
R40) atau
|
Sifat-sifat merusak
secara kronis yang lain
|
(Frase-R :R48)
|
Ditandai dengan simbol bahaya ‘toxic
substances’ dan kode huruf T.Bahan karsinogenik dapat menyebabkan kanker atau
meningkatkan timbulnya kanker jikamasuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui
mulut dan kontak dengan kulit.Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya
solven-solven seperti metanol (toksik) danbenzene (toksik, karsinogenik).
3.
Harmful (berbahaya)
Huruf kode: Xn
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan
notasi bahaya ‘harmful’ memiliki resiko merusakkesehatan sedang jika masuk ke
tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau
kontakdengan kulit.Suatu bahan dikategorikan berbahaya jika memenuhi kriteria
berikut:
LD50 oral (tikus)
|
200-2000 mg/kg berat badan
|
LD50 dermal (tikus atau
kelinci)
|
400-2000 mg/kg berat badan
|
LC50 pulmonary (tikus) untuk
aerosol /debu
|
1 – 5 mg/L
|
LC50 pulmonary (tikus) untuk
gas/uap
|
2 – 20 mg/L
|
Frase-R untuk bahan berbahaya : R20, R21
dan R22
Bahan dan formulasi yang memiliki sifat:
Karsinogenik
|
(Frase-R :R45 dan
R40)
|
Mutagenik
|
(Frase-R :R47)
|
Toksik untuk
reproduksi
|
(Frase-R :R46 dan
R40) atau
|
Sifat-sifat merusak
secara kronis yang lain
|
(Frase-R :R48)
|
Yang tidak diberi notasi toxic, akan
ditandai dengan simbol bahaya ‘harmful substances’ dankode huruf Xn.Bahan-bahan
yang dicurigai memilikisifat karsinogenik,juga akan ditandai dengan simbol
bahaya ‘harmful substances’ dan kode huruf Xn,bahan pemeka (sensitizing
substances) (Frase-R :R42 dan R43)diberi label menurut spektrum efek apakah
dengan simbol bahaya untuk ‘harmful substances’dan kode huruf Xn atau dengan
simbol bahaya ‘irritant substances’ dan kode huruf Xi.Bahan yang dicurigai
memiliki sifat karsinogenik dapat menyebabkan kanker denganprobabilitas tinggi
melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion) atau kontak dengan kulit.Contoh
bahan yang memiliki sifat tersebut misalnya solven 1,2-etane-1,2-diol atau
etilen glikol(berbahaya) dan diklorometan (berbahaya, dicurigai karsinogenik).
2.3 Bahan-Bahan yang Merusak Jaringan (Tissue
Destroying Substances)
‘Tissue Destroying Substances’ meliputi
sub-grup bahan korosif (corrosive substances) danbahan iritan (irritant substances) sebagai berikut:
1.
Corrosive
(korosif)
Huruf kode: C
Bahan dan formulasi dengan notasi
‘corrosive’ adalah merusak jaringan hidup. Jika suatu bahan merusak kesehatan
dan kulit hewan uji atau sifat ini dapat diprediksi karena karakteristikkimia
bahan uji, seperti asam (pH <2) dan basa (pH>11,5), ditandai sebagai
bahan korosif.Frase-R untuk bahan korosif : R34 dan R35.Contoh bahan dengan
sifat tersebut misalnya asam mineral seperti HCl dan H2SO4 maupunbasa seperti
larutan NaOH (>2%).
2.
Irritant (menyebabkan iritasi)
Huruf kode : Xi
Bahan dan formulasi dengan notasi
‘irritant’ adalah tidak korosif tetapi dapat menyebabkan inflamasi jika kontak
dengan kulit atau selaput lendir. Frase-R untuk bahan irritant : R36, R37, R38
dan R41.Contoh
bahan dengan sifat tersebut misalnya isopropilamina, kalsium klorida dan asam
danbasa encer.
2.4
Bahan Berbahaya Bagi Lingkungan
Huruf kode: N
Bahan dan formulasi dengan notasi
‘dangerous for environment’ adalah dapat menyebabkanefek tiba-tiba atau dalam
sela waktu tertentu pada satu kompartemen lingkungan atau lebih(air, tanah,
udara, tanaman, mikroorganisma) dan menyebabkan gangguan ekologi. Frase-R untuk bahan berbahaya bagi
lingkungan : R50, R51, R52 dan R53.Contoh bahan yang memiliki sifat tersebut
misalnya tributil timah kloroda, tetraklorometan,dan petroleum hidrokarbon
seperti pentana dan petroleum bensin.
2.5
Evaluasi dan Klasifikasi Limbah Kimia
Evaluasi limbah sangat penting untuk
tujuan daur ulang atau pembuangan dengan cara yangsesuai. Penghasil dan
penyedia bahan berbahaya tersebut bertanggung jawab untuk klasifikasidan
penilaian yang benar.
1.
Klasifikasi
limbah menurut peraturan untuk bahan-bahan berbahaya (the Ordinance
forDangerous Goods). Dasar untuk penilaian limbah menurut
peraturan tentang bahan berbahaya adalah sifat-sifatbahaya seperti:
a.
Sifat mudah terbakar
(flammability/combustibility)
b.
Sifat pengoksidasi
c.
Toksisitas
d.
Korosifitas
e.
Pembentukan gas mudah terbakar jika
kontak dengan air
f.
Kontaminasi dengan bahan penyebab
infeksi dan patogenik
g.
Radiasi radioaktif
h.
Sifat polusi air
i.
Melepaskan debu berbahaya
j.
Diferensiasi lanjut di antara golongan
bahan berbahaya dapat dibuat melalui daftar bahan.
Daftar ini tidak hanya mengandung bahan
yang terdefinisi dengan baik (misalnya gasoline,titik didih 60-100oC) tetapi
juga meringkas kategori, seperti produk petroleun, tidak dijelaskanlebih
lanjut. Klasifikasi dan penilaian limbah berbahaya dibuat menurut sifat
fisiko-kimianya(padat/cair, titik didih, titik nyala, data toksisitas).
Penetapan limbah pada salah satu daftar
kategori bahaya adalah sulit, jika mereka merupakancampuran padatan atau cairan
(larutan). Peraturan bahan berbahaya memberikan petunjukbagaimana
mengklasifikasi limbah. Tetapi untuk ini perlu mengetahui konstituen dan
sifatbahaya limbah. Oleh karena itu klasifikasi limbah berbahaya biasanya
merupakan tugaskimiawan. Amatir hanya dapat mengerjakan jika ada kategori
tertentu karena biasanyakasusnya untuk limbah umum atau jika bahan dapat
ditentukan dengan metode uji sederhana.Untuk limbah transportasi jalan ada
petunjuk khusus seperti peraturan bahan berbahaya untuktransportasi jalan atau
jalan kereta api (dangerous goods ordinance for road and
railroadtransportation), yang memerlukan evaluasi dan klasifikasi bahan
berbahaya. Jadi, limbahberbahaya harus ditentukan untuk kelas bahaya sesuai
dengan sifat bahayanya.
Tabel
1. contoh limbah dalam klas bahan berbahaya yang berbeda
Klas
|
Notasi
|
Contoh
|
1
|
Explosive substances and materials
containing explosive
|
Kembang api, amunisi
|
2
|
Gases
|
Propane, butane, asetilen
|
3
|
Flammable liquid substances
|
Alcohol, aseton
|
4.1
|
Flammable solid substances
|
Limbah nitroselulosa, limbah karet
|
4.2
|
Self-igniting substances
|
Limbah seluloid ,limbah katun yang
mengandung minyak
|
4.3
|
Substances forming flammable gases
|
Limbah kalsium karbida, logam alkali
|
5.1
|
Oxidizing substances
|
Formulasi mengandung ammonium nitrat
|
5.2
|
Organic peroxides
|
Asam peroksiasetat
|
6.1
|
Toxic substances
|
Kontainer kosong bekas pestisida yang
tidak bersih, kemikalia tertentu
|
6.2
|
Infectious materials
|
Limbah rumah sakit (material bekas
operasi, syringe, jarum suntik)
|
7
|
Radioactive materials
|
Limbah radioaktif dengan spesifik
aktivitas
rendah (mis tritium dari riset
biologi)
|
8
|
Corrosive substances
|
Asam nitrat, asam sulfat
|
9
|
Various hazardous substances and
materials
|
Asbes, berbagai bahan polutan air
|
1.
Klasifikasi
limbah menurut organisasi kerjasama dan pengembangan ekonomi, OECD(Organization
for Economic Cooperation and Development)
Di dalam OECD ada istilah yang
disebut ‘traffic light lists’ yang harus diikuti selagitransboundary
transportasi limbah. Untuk limbah yang dapat di daur ulang ada kontrol
yangberorientasi pada sifat bahaya limbah dan yang didaftar dalam 3 warna sebagai berikut:
a.
Daftar hijau
Limbah yang dikategori ke dalam daftar
hijau menurut persetujuan OECD tidak akandikontrol. Kategori ini terdiri
dari material seperti potongan logam, baja, logam non-besi,plastic, kertas,
kaca, tekstil dan kayu. Bahan berbahaya seperti limbah kimia tidak
termasukdalam kategori ini.
b.
Daftar kuning
Limbah ini perlu suatu kontrol terbatas
dan perlu persetujuan dari negara penerima. Limbahdalam kelompok ini antara
lain abu, kotoran/endapan, debu logam non-besi, arsen, merkuri,limbah minyak,
dan limbah lain yang mengandung kurang dari 50 mg/kg polychlorinatedbiphenyl
(PCB), polychlorinated terphenyl (PCT) dan polybrominated biphenyl (PBB).
c.
Daftar merah
Limbah dalam kategori ini harus dikelola
sebagaimana limbah untuk tujuan pembuangan.Transportasi hanya diijinkan jika
negara penyedia maupun negara penerima telah menyetujuidan dinyatakan dalam
pernyataan tertulis. Limbah ini terutama terdiri dari limbah yangmengandung
lebih dari 50 mg/kg PCB/PCT, dan yang mengandung polyhalogenated
dibenzop-dixon, furan, sianida, dan asbes.
2.
Klasifikasi
limbah menurut TRGS 201 (Juli 2002)
Dalam TGRS 201 (Technical Directive
for Hazardous Substances) diberikan pedoman untukklasifikasi dan pelabelan
limbah untuk tujuan pembuangan. Pedoman itu juga berlaku untuklimbah-limbah
yang digunakan untuk memperoleh energi termal, tetapi tidak berlaku bagilimbah
untuk mendaur ulang material. Klasifikasi diorientasikan pada resiko yang mungkinmuncul.
Resiko paling tinggi yang mungkin terjadi menentukan klasifikasi.
Tabel 2. Kemungkinan resiko yang muncul
dari limbah.
Resiko fisiko-kimia
|
Resiko Kesehatan
|
Resiko Lingkungan
|
|||
Resiko Lingkungan
|
Keterangan
bahaya
|
Huruf kode
untuk simbol
bahaya
|
Keterangan
bahaya
|
Huruf kode
untuk simbol
bahaya
|
Keterangan bahaya
|
E
|
Eksplosif
/mudah
meledak
(Explosive)
|
T+
|
Sangat
beracun
(Very toxic)
|
N
|
Bahaya untuk
lingkungan
|
O
|
Pengoksidasi
(Oxidizing )
|
T
|
Beracun
(Toxic)
|
R52-53: bahaya
bagi organisme
akuatik, dapat
menyebabkan
efek merugikan
dalam jangka
panjang di dlm
lingkungan
perairan
|
|
F+
|
Amat sangat
mudah
terbakar
(Extremely
flammable)
|
C
|
Korosif
(Corrosive)
|
R53: dapat
menyebabkan
efek merugikan
dalam jangka
panjang di dlm
lingkungan
perairan
|
|
F
|
Sangat mudah
terbakar
(Highly
flammable)
|
Xn
|
Berbahaya
(Harmful)
|
R59: berbahaya
untuk lapisan
ozon
|
|
Mudah
terbakar
R10:
flammable
|
Xi
|
Iritan
(Irritant)
|
|||
2.6 Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dari bahaya pestisida
Petunjuk
pertolongan pertama pada kecelakaan yaitu
tindakan penanganan kesehatan yang dapat segera dilakukan
oleh diri sendiri atau orang lain sebelum ditangani petugas medis yang
berwenang. Petunjuk
pertolongan pertama pada kecelakaan disesuaikan
dengan sifat bahaya pestisida yang bersangkutan, dinyatakan
dengan kalimat-kalimat tertentu sebagai berikut:
Kalimat Petunjuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3k) dari bahaya
pestisida:
1.
Tanggalkan pakaian yang terkena
pestisida dan cucilah kulit yang terkena dengan air dan sabun secara menyeluruh
sampai bersih, dan usahakan agar pasien tetap bertenaga.
- Apabila pestisida mengenai mata basuhlah segera dengan air bersih selama 15 menit.
- Apabila pestisida tertelan dan masih sadar segera usahakan pemuntahan dengan memberikan minum segelas air hangat yang diberi satu sendok garam dapur atau dengan cara menggelitik tenggorokan dengan jari tangan yang bersih. Usahakan terus pemuntahan sampai cairan muntahan menjadi jernih.
- Jangan diberi sesuatu melalui mulut pada penderita yang tidak sadar/pingsan.
- Apabila terhisap bawalah penderita ke ruangan yang berudara segar dan bila perlu berikan pernafasan buatan melalui atau dengan pemberian oksigen.
- Hubungi dokter atau petugas medis yang berwenang, apabila mungkin bawalah dan tunjukkan label pestisidanya.
2.7 Perawatan medis
Perawatan
medis adalah tindakan penanganan kesehatan yang dapat
dilakukan oleh dokter atau petugas medis lainnya yang berwenang.
Apabila pestisida yang bersangkutan mempunyai antidot, maka nama serta
persyaratan dan tatacara penggunaan antidot harus dicantumkan. Perawatan medis
dinyatakan dengan kalimat-kalimat disesuaikan dengan sifat pestisida yang
bersangkutan.
BAB 3
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Potensi
bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan dapat
dikelompokkan antara lain sebagai berikut :
1. Potensi bahaya fisik, yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan
gangguan-
gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar, misalnya:
terpapar
kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin),
intensitas penerangan
kurang memadai, getaran, radiasi.
2. Potensi bahaya kimia, yaitu
potesni bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia yang
digunakan dalam
proses produksi. Potensi bahaya ini dapat memasuki atau
mempengaruhi tubuh
tenga kerja melalui :inhalation (melalui pernafasan), ingestion
(melalui mulut ke saluran pencernaan), skin contact (melalui
kulit). Terjadinya
pengaruh potensi kimia terhadap tubuh tenaga kerja
sangat tergantung dari jenis
bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi
bahaya debu, gas, uap. asap; daya acun
bahan (toksisitas); cara masuk ke
dalam tubuh.
3. Potensi bahaya biologis, yaitu
potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh
kuman-kuman penyakit
yang terdapat di udara yang berasal dari atau bersumber pada
tenaga kerja
yang menderita penyakit-penyakit tertentu, misalnya : TBC, Hepatitis
A/B,
Aids,dll maupun yang berasal dari bahan-bahan yang digunakan dalam proses
produksi.
4. Potensi
bahaya fisiologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan
oleh penerapan ergonomi yang tidak baik atau tidak sesuai dengan
norma-norma
ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan serta
peralatan kerja, termasuk :
sikap dan cara kerja yang tidak sesuai,
pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja
yang tidak sesuai dengan
kemampuan pekerja ataupun ketidakserasian antara manusia
dan mesin.
5. Potensi bahaya Psiko-sosial, yaitu
potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh
kondisi aspek-aspek
psikologis keenagakerjaan yang kurang baik atau kurang
mendapatkan
perhatian seperti : penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan
bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, sistem
seleksi
dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai, kurangnya
keterampilan tenaga kerja
dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat
kurangnya latihan kerja yang
diperoleh, serta hubungan antara individu
yang tidak harmoni dan tidak serasi dalam
organisasi kerja. Kesemuanya
tersebut akan menyebabkan terjadinya stress akibat
kerja.
6. Potensi bahaya dari proses produksi, yaitu
potensi bahaya yang berasal atau
ditimbulkan oleh bebarapa kegiatan yang
dilakukan dalam proses produksi, yang
sangat bergantung dari: bahan dan
peralatan yang dipakai, kegiatan serta jenis
kegiatan yang dilakukan.
3.2 Saran
Kita
hidup bermasyarakat sebaiknya mengindari hal-hal yang dapat meminimalkan
terjadinya kecelakaan, terutama di lapangan kerja. Untuk itu dengan cara
memasang simbol yang menandakan bahaya di setiap dinding tempat dimana kita
kerja.











